Selasa, 15 Maret 2011

Tips Menjalani Hubungan Jarak Jauh

Tips-menjalani-hubungan-jarak-jauh

Semua manusia tentunya dikaruniakan cinta, nafsu, dan keinginan untuk bersama dengan pasangannya. Namun apa mau dikata, jika terpaksa menjalani hubungan jarak jauh demi menuntut masa depan yang lebih cerah.
Maka berikut ini adalah tips untuk menjaga keharmonisan untuk pasangan yang berhubungan jarak jauh :

1. Tumbuhkan Rasa Kepercayaan yang Besar Terhadap Pasangan.
Kepercayaan adalah faktor yang paling penting dalam menjalani hubungan jarak jauh. Jika sudah tidak ada kepercayaan diantara pasangan, maka kata se-iya dan se-kata akan sulit tercapai. Sebaliknya, jika rasa kepercayaan sudah tertanam, maka tidak akan ada perasaan khawatir atau cemas; Sedang apa, dimana dan dengan siapa ia pergi.

2. Menjaga Komunikasi yang Baik dan Rutin
Komunikasi rutin sangat dianjurkan kepada pasangan yang berhubungan jarak jauh. Hal ini tentunya untuk mendukung rasa kepercayaan yang ditanamkan pada kedua belah pihak. Lakukan sebisa mungkin minimal satu kali sms dalam sehari, lebih baik lagi jika komunikasi dilakukan via telepon. Terbukti dengan sms, pasangan lebih sering mengalami salah pengertian dan berujung pada konflik, dikarenakan bahasa penulisan sms sangat berbeda dibandingkan dengan telepon langsung.

3. Aturlah Jadwal Pertemuan
Sejauh-jauhnya pasangan, usahakan adanya pertemuan minimal satu kali dalam 3 bulan. Untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Karena bertemu secara langsung dalam satu jam, lebih efektif ketimbang telepon atau sms-an dalam satu jam.

4. Pikirlah Secara Matang, Bagaimana Kedepannya Hubungan Ini
Beberapa kasus yang membuktikan bahwa seringnya pasangan mengakhiri hubungannya lantaran tidak bisa menjalani hubungan jarak jauh. Bahkan pasangan yang hampir menikah pun atau sudah menjalani hubungan yang sangat lama, bisa putus lantaran hubungan jarak jauh. Hal itu tentunya akan mengakibatkan penyesalan di akhirnya. Maka untuk menghindari hal itu, haruslah memikirkan secara matang, akan dibawa kemana hubungan itu.

5. Buanglah Pikiran Bosan Terhadap Pasangan
Setiap manusia pasti memiliki titik jenuh. Apabila hal ini terjadi khususnya dalam hubungan jarak jauh, hilangkan dan hindari. Ada banyak cara untuk menghilangkan pikiran bosan terhadap pasangan, salah satu contohnya yaitu dengan mengingat-ingat kembali masa-masa senang dan indah bersamanya, Saat-saat PDKT, dan lain sebagainya.

Kebodohan Profesor yang Menganggap Agama Sebuah Mitos Terjawab Sudah

Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada? Apakah kejahatan itu ada? Apakah Tuhan menciptakan kejahatan? Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini.


"Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?".

Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, "Betul, Dia yang menciptakan semuanya".

"Tuhan menciptakan semuanya?" Tanya professor sekali lagi.

"Ya, Pak, semuanya" kata mahasiswa tersebut.

Profesor itu menjawab,
"Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan."

Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut.

Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau agama itu adalah sebuah mitos.

Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, "Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?"

"Tentu saja," jawab si Profesor

Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, "Profesor, apakah dingin itu ada?"

"Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada. Apakah kamu tidak pernah sakit flu?" Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.

Mahasiswa itu menjawab,
"Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas."


Mahasiswa itu melanjutkan, "Profesor, apakah gelap itu ada?"

Profesor itu menjawab, "Tentu saja gelap itu ada."

Mahasiswa itu menjawab,
"Sekali lagi anda salah, Pak.Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak."

"Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna."

"Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya."

Akhirnya mahasiswa itu bertanya, "Profesor, apakah kejahatan itu ada?"

Dengan bimbang professor itu menjawab,
"Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan."

Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab,

"Sekali lagi Anda salah, Pak. Kejahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan."

"Tuhan tidak menciptakan kejahatan. Kejahatan adalah hasil dari tidak hadirnya Tuhan di hati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya."

Profesor itu terdiam.

Dan mahasiswa itu adalah,

 http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/a/a0/Einstein_patentoffice.jpg/459px-Einstein_patentoffice.jpg
Albert Einstein.

Sumber :
situslakalaka.blogspot.com

Pelajaran di pagi hari

Pagi ini saya bangun kesiangan, sekitar pukul 07.00 WIB, mungkin karena semalam saya begadang mengotak-atik Yahoo! Messenger yang wabcamnya ga berfungsi...ternyata eh ternyata kamera wabcamnya memang tidak kompatibel dengan Yahoo! Messenger, hmm...dasarr gaptek. Setelah itu saya tidur entah pukul berapa tepatnyapun saya tidak tau, bahkan koneksi internet dan netbookpun baru saya matikan sekitar pukul 03.00 dini hari ketika saya terbangun dan lantas tidur kembali. Untungnya hari ini saya libur kuliah, jadi ga masalah juga kesiangan atau tidak. hehehe...


Pukul 07.00 itu saya bangun ketika menerima telepon dari pacar saya, sedikit jengkel karena saya lmasih ingin tidur dan angsung disuruh untuk membeli kartu perdana (nama provider tidak disebutkan :D). supaya bisa teleponan lebih murah..hmm.. Setelah itu saya pun beranjak dari tempat tidur, masuk kamar mandi gosok gigi dan cuci muka, ganti baju dan langsung berangkat keluar dengan nyawa yang belum terkumpul...fiuhhh....masih ngantukkk sebenernya.

Saya berjalan menelusuri jalanan untuk mencari counter, sialnya counter - counter masih pada tutup (yaiyalahhh....orang masih pagi bgini -__-), bete kan jadinyaa. Dari sekian banyak counter yang ada di jalanan dekat kostan saya, hanya ada satu counter yg sudah buka. hmm...saya berdoa semoga saja apa yg saya cari ada disitu...begitu sampai di tempat tersebut, mata saya langsung melacak keberadaan kartu perdana yang saya cari, Yatuhaaaaannn....kebetulan sekali kartunya tinggal satu lagi, hmm...saya tanya sama pacar saya spesifikasi kartu yang dia mau, ternyata bukan kartu ini..hiks, dengan tubuh yg lemas saya kembali berjalan mencari counter lain, dan hasilnya nihil. semua counter bahkan toko - toko sekitaran jalan ini masih tutup (pada maless apa ya??hmm). Setelah saya putus asa dan memutuskan untuk kembali ke kostan, akhirnya saya membeli kartu di tempat pertama yg saya datangi tadi, itupun dengan saran dari pacar saya.

Lega rasanya karena perjalanan pagi saya ini tidak sia - sia. Saya pun kembali ke kostan, sesampainya di depan pintu gerbang..........emh...sial lagi deh saya. ternyata saya lupa membawa KUNCI GEMBOK PINTU GERBANG KOSTAN..bagooooosss...pagi - pagi udah dapet sial. CEROBOH....!!!! (Sewaktu saya keluar, pintu gerbang kebetulan memang sudah terbuka karena bapak yang punya kostan datang). Salahnya, kunci gerbang dan kunci kamar kostan memang belum sempat saya satukan dalam satu gantungan kunci, padahal sebelumnya saya sudah mau menyatukannya. Inilah akibatnya selalu menunda - nunda hal  yang kita anggap sepele yang penting juga kan akhirnya!.

Karena saya masih baru di kostan ini, jadi saya belum punya teman untuk saya mintai tolong. Bapak penjaga kostan pun sepertinya masih di dalam. Saya bingung harus bagaimana, masa saya harus teriakkk????, hmm...berharap ada pertolongan, sembari itu saya pergi ke warung dekat kostan saya untuk duduk sambil membeli cemilan dan memantau jika ada orang kostan yang keluar atau masuk kostan. ,yaa....daripada saya duduk lesehan, berdiri atau jongkok depan gerbang ga jelass gitu kan??  setelah sekian lama menunggu saya lihat ada bapak penjaga yang keluar (bukan keluar pagar), saya pun minta dibukakan pintu. Ternyata bukan hanya saya yang tidak bisa masuk gerbang, mbak2 yang saya lihat di warung tadi pun juga mengalami hal yang sama.Hmm...akhirnya saya bisa masuk jugaaa...

Sesampainya di dalam kamar saya diminta untuk mengaktifkan kartu perdana tadi. huhh... waktu mau registrasi, gagal terusss...sial lagi kan saya, sampe pacar saya yang bawel jadi marah - marah. Sudah berkali - kali di coba, tetap tidak bisa. Jalan satu - satunya adalah menelpon customer service provider tersebuttt...baru deh bisa aktif. ribeettttt dah !

Setelah itu, saya mendapat telepon dari mr.bawel alias pocin alias kober alias pacar tercinta saya...baru rehat dikit udah di suruh mandi, dia minta tolong sama saya buat pergi ke bank. Ya sudah...saya mau kan, langsung deh saya mandi (biasanya kalo libur ga pernah mandi pagi - pagi begini). Setelah acara mandi saya hampir selesai, saya baru ingat kalo ini hari SABTU, yaelahh...hari sabtu dimana - mana juga bank itu tutup. hmmmm....dasar bodoooh. Kalo masalah ini ga masuk kategori SIAL deh...kan ga rugi juga kalo pagi - pagi udah fresh begini :).

Setelah mandi, saya beres - beres kamar, nyuci piring, nyuci baju...waaaaaaaaahhhhh....pokonya banyak deh yang bisa saya kerjain pagi ini, tentunya hal yang bermanfaat.

Pointnya dari kejadian - kejadian pagi ini....
  • Ga boleh  marah - marah kalo dibangunin pagi - pagi
  • Ga boleh menunda - nunda hal se sepele apapun itu (kasus gantungan kunci gembok misalnya), kalo sudah terpikirkan dan ada kesempatan untuk melakukan sesuatu hal, sebaiknya langsung dikerjakan meskipun itu kita anggap sepele.
  • Mandi pagi waktu hari libur itu menyenangkan ko...bikin frresh.
  • Dengan bangun pagi, kita bisa menyelesaikan pekerjaan kita lebih semangat dan ga terasa pekerjaan pun selesai lebih cepat, bahkan saya yang biasanya bingung harus menyelesaikan pekerjaan yang mana dulu sekarang dengan bangun pagi dan tidak menunda pekerjaan malahan bingung mau ngerjain pekerjaan apalagi karena semua pekerjaan sudah selesai. jadinya blogging dehhhh... :)
Semoga menjadi hiburan dan inspirasi bagi anda semua... :)
True story by : Resa Triandini

LINK RESUME MATERI PERENCANAAN PEMBELAJARAN BIOLOGI

Ini ada link resume materi Perencanaan Pembelajaran Biologi :

Silahkan di lihat :)

1. PPB pertemuan 2

2. PPB pertemuan 3 

3. PPB pertemuan 4&5

4. PPB pertemuan 6 

5. PPB pertemuan 7

 

Sekilas tentang perencanaan pembelajaran

Pengertian Perencanaan Pembelajaran


Pertama, perencanaan adalah awal dari semua proses suatu pelaksanaan kegiatan yang bersifat rasional.
Perencanaan harus memiliki empat unsur, yakni :
  1. Adanya tujuan yang harus di capai
  2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
  3. Sumber daya yang dapat mendukung
  4. Implementasi setiap keputusan
Kedua, pembelajaran diartikan sebagai proses kerja sama antara guru dengan siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada.
Jadi, perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan keputusan hasil berpikir secara rasional tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu, yakni perubahan perilaku serta rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada.
Hasil akhir dari proses pengambilan keputsan tersebut adalah tersusunnya dokumen yang berisi terntang hal - hal di atas, sehingga selanjutnya dokumen tersebut dapat dijadika sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajan.

Karakteristik Perencanaan Pembelajaran ;
  1. Merupakan hasil dari proses berpikir.
  2. Disusun untuk mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  3. Berisi tentang rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan.

Mengapa Perencanaan Pembelajaran Dibutuhkan???

Pembelajaran merupakan proses yang kompleks dan tidak sederhana. Proses pembelajaran memerlukan pemikiran yang matang, sehingga dibutuhkannya suatu perencanaan agar dapat berfungsi sebagai pedoman dalam mencapai tujuan pembelajaran.


MANFAAT DAN FUNGSI PERENCANAAN PEMBELAJARAN

1. Manfaat Perencanaan
  • Kita akan terhindar dari keberhasilan yang bersifat untung - untungan, yakni melalui adanya proses perencanaan yang matang
  • Sebagai alat untuk memecahkan masalah
  • Untuk memanfaatkan berbagai sumber belajar secara tepat
  • Perencanaan akan membuat pembelajaran berlangsung secara sistematis
2. Fungsi Perencanaan
  • Fungsi kreatif
  • Fungsi inovatif
  • Fungsi selektif
  • Fungsi komunikatif
  • Fungsi prediktif
  • Fungsi akurasi
  • Fungsi pencapaian tujuan
  • Fungsi kontrol

KRITERIA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN

  1. Signifikasi
  2. Relevan
  3. Kepastian
  4. Adaptabilitas
  5. Kesederhanaan
  6. Prediktif

LANGKAH - LANGKAH PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN

1. Merumuskan tujuan khusus
  • Domain kognitif
  • Sikap dan apresiasi
  • Keterampilan dan penampilan
2. Pengalaman belajar
3. Kegiatan belajar mengajar
4. Orang - orang yang terlibat
5. Bahan dan alat
6. Fasilitas Fisik
7. Perencanaan evaluasi dan pengembangan

Oleh : Resa Triandini
Sumber : "Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran" (Wina Sanjaya)

Kosan Baru, Semangat Baru :))

Selasa, 8 maret 2011
aku pindah kostan, seneng banget rasanya..soalnya dibantuin sama si pocin sayang :P

Menjadi anak kostan adalah tantangan buat aku, tiap harinya menjalani hidup jauh dari orang - orang terkasih. pembelajaran untuk menjadi pribadi yang mandiri. nyari makan sendiriii.....nyuci baju sendiriii....hmmm....begitulah seterusnya.
Kostan yang sekarang jauh jauh berbeda dengan kostan lamaku...disini lebih nyaman dan privasi juga lebih terjaga, hmm...meskipun sepertinya penghuni disini kurang berbaur, tapi yasudahlah...itu ga masalah. Yang lebih penting adalah bagaimana aku menjalani kehidupan baru ini dengan hal - hal yang lebih bermanfaat. Tekadku...lebih rajin belajar, kurangi maiiiiiinnn... :))

Ini hari ketiga aku tinggal dikostan baru, dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancarr...
STOP melakukan hal yang ga penting !! semoga saja esok dan seterusnya hidupku akan lebih baik dan semua target serta impianku bisa tercapai. Amiin ya ALLAH. :))

Apa itu BIOLOGI ???

Biologi adalah ilmu mengenai kehidupan.

Istilah ini diambil dari bahasa Belanda "biologie", yang juga diturunkan dari gabungan kata bahasa Yunani, βίος, bios ("hidup") dan λόγος,logos ("lambang", "ilmu"). Dahulu—sampai tahun 1970-an—digunakan istilah ilmu hayat (diambil dari bahasa Arab, artinya "ilmu kehidupan").

Obyek kajian biologi sangat luas dan mencakup semua makhluk hidup. Karenanya, dikenal berbagai cabang biologi yang mengkhususkan diri pada setiap kelompok organisme, seperti botani, zoologi, dan mikrobiologi. Berbagai aspek kehidupan dikaji. Ciri-ciri fisik dipelajari dalam anatomi, sedang fungsinya dalam fisiologi; Perilaku dipelajari dalam etologi, baik pada masa sekarang dan masa lalu (dipelajari dalam biologi evolusioner dan paleobiologi); Bagaimana makhluk hidup tercipta dipelajari dalam evolusi; Interaksi antarsesama makhluk dan dengan alam sekitar mereka dipelajari dalam ekologi; Mekanisme pewarisan sifat—yang berguna dalam upaya menjaga kelangsungan hidup suatu jenis makhluk hidup—dipelajari dalam genetika.

Saat ini bahkan berkembang aspek biologi yang mengkaji kemungkinan berevolusinya makhluk hidup pada masa yang akan datang, juga kemungkinan adanya makhluk hidup di planet-planet selain bumi, yaitu astrobiologi. Sementara itu, perkembangan teknologi memungkinkan pengkajian pada tingkat molekul penyusun organisme melalui biologi molekular serta biokimia, yang banyak didukung oleh perkembangan teknik komputasi melalui bidang bioinformatika.

Ilmu biologi banyak berkembang pada abad ke-19, dengan ilmuwan menemukan bahwa organisme memiliki karakteristik pokok. Biologi kiani meruapakan subyek pelajaran sekolah dan universitas dai seluruh dunia, dengan lebih dari jutaan makalah dibuat setial tahun dalam susunan luas jurnal biologi dan kedokteran


Asal mula biologi
Aristoteles dan biologi

Ilmu biologi dirintis oleh Aristoteles, ilmuwan berkebangsaan Yunani. Dalam terminologi Aristoteles, "filosofi alam" adalaha cabang filosofi yang meneliti fenomena alam, dan mencakupi bidang yang kini disebut sebagai fisika, biologi, dan ilmu pengetahuan alam lainnya.

Aristoteles melakukan penelitian sejarah alam di pulau Lesbos. Hasil penelitiannya, termasuk Sejarah Hewan, Generasi Hewan, dan Bagian Hewan, berisi beberapa observasi dan interpretasi, dan juga terdapat mitos dan kesalahan. Bagian yang penting adalah mengenai kehidupan laut. Ia memisahkan mamalia laut dari ikan, dan mengetahui bahwa hiu dan pari adlah bagian dari grup yang ia sebut Selachē (selachians)

"RULE OF LAW"

BAB I

PENDAHULUAN

Negara Indonesia dalah negara hukum . Bukan negara kekuasaan. Otoritas bukanlah identitas Negara Indonesia . Negara hukum dan Rule of law pada hakikatnya sulit dipisahkan, bahkan  hampir dapat dikatakan sama .
Negara hukum sendiri memiliki arti dimana keadaan suatu negara atau wilayah yang memiliki aturan-aturan tertentu demi terciptanya perdamaian dan ketentraman bersama .
          Sementara itu Rule of Law  sendiri mengandung makna hukum sebagai aturan atau acuan.  Keterkaitan antara negara hukum dan Rule of Law itu sendiri adalah persamaan yang terlihat dari maknanya,yaitu aturan . Aturan yang dibuat oleh suatu Negara merupakan upaya untuk memberikan pelayan bagi seluruh komponen uang ada agar tidak tercerai-berai atau memberikan batasan bagi setiap komponen tersebut untuk tidak menyalahi aturan yang telah dibuat agar terciptanya keseimbangan antar komponen itu sendiri .
Selain aturan-aturan tersebut setiap warga Negara memiliki hak yang dimiliki oleh seluruh warga dunia, Hak Asasi Manusia . HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik hendaknya kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang kita miliki agar terjalinnya hubungan baik pada tiap unsur negara.


BAB II
ISI

  1. RULE OF LAW
  • Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sama, tapi menurut pakar Friedman Rule of Law dan Negara Hukum memiliki penekanan masing-masing.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
  • Pengertian Negara Hukum
Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang telah muncul sejak abad 19 di Eropa, negara hukum terjemahan dari Rule of Law atau Rechtstaat.
Secara garis besarnya negara hukum diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Banyak pendapat mengenai pengertian negara hukum diantaranya :
¨      Menurut Philipus M Hadjon
Bahwa negara hukum menurut istilah adalah suatu perjuangan yang menetang absolutisme yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang diadasarkan  pada suatu peraturan perundang-undangan.
¨      Menurut Friedman
Dibedakan antara pengertian formal dan pengertian hakiki. Dalam pengertian formal negara hukum adalah kekuasaan umum yang terorganisasikan. Sedangkan dalam pengertian hakiki berhubungan erat dengan penegakkan konsep negara hukum secara hakiki yang menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan buruk.

¨      Menurut Albert Venn Dicey
Negara hukum diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurutnya ada 3 unsur yang fundamental yaitu:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum dengan tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama dimata hukum,berlaku bagi masyarakat biasa maupun pejabat.
3.      terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

  • Ciri-ciri Negara Hukum
Seiring berkembangnya konsep negara hukum baik di negara menganut sistem hukum Anglo Saxon negara hukum disebut Rule of Law sedangkan sistem Eropa Kontinental disebut Rechtstaat.
Menurut Frederich Julius Stahl ciri-ciri Rechtstaat meliputi :
a.       Hak Asasi Manusia
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Selanjutnya dapat disampaikan pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa unsur-unsur dan asas-asas dasar negara hukum adalah sebagai berikut:
1.      Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Berakar dalam Penghormatan atas Martabat Manusia (Human Dignify).

2. Asas Kepastian Hukum. Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar-manusia, yakni menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum
b. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
c. Asas non-retroaktif perundang-undangan: sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak.
d. Asas peradilan bebas: objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
e. Asas non-liquet: hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
f. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang dasar (UUD).
3. Asas Similia Similibus (Asas Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu (harus non-diskriminatif). Aturan hukum berlaku sama untuk setiap orang, karena itu harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
a. Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
b. Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga negara
4. Asas Demokrasi. Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa tiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintahan. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal penting dalam asas demokrasi:
a.  Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban  oleh badan penwakilan rakyat.
c. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan politik dan mengontrol pemerintah.
d. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional semua pihak.
e. Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat.
f. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi.
g. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5. Pemerintah dan Pejabat Pemerintah Mengemban Fungsi Pelayanan Masyarakat. Pemerintah mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara, semua kegiatan pemerintahan harus terarah kesejahteraan umum. Beberapa hal yang terdapat pada asas ini:

a. Asas-asas umum pemerintahan yang layak.
b. Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi.
c. Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig), jadi harus efisien efektif. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) RuleofLaw Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan,maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat  hukum yangbersangkutan dankepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of Law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harusdi tegakansecara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.Hukum progresif  memuat kandunganmoralyangkuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

Sedangkan International Comission of Juriss (ICJ) pada konferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri  negara demokratis di bawah Rule of Law yaitu :
a.       Perlindungan konstitusional
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c.       Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d.      Pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
e.       Pendidikan kewarganegaraan

o   Program Pembangunan Hukum Nasional
Langkah yang dapat ditempuh sebagai pembenahan sistem dan politik hukum sebagai berikut :
a.       Program perencanaan hukum
b.      Program pebentukan hukum
c.       Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga pengakkan hukum lainnya
d.      Program peningkatan kualitas profesi hukum
e.       Program peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Hubungan Antara Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi adalah seperti dua sisi mta uang. Konsep negara hukum material mensyaratkan adanya demokrasi, begitupula demokrasi mensyaratkan adanya wadah negara hukum dalam pelaksanaannya.

B. HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian
            Hak Asasi Manusia adalah HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak Asasi Manusia sebenarnya adalah perkembangan dari ditandatanganinya Magna charta (1215) oleh Raja John lackland . Kemudian Petition of Right oleh Raja charles 1 (1628),setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Right oleh Raja Willem III (1689) sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat.. Namun, Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 memiliki nilai histori yang lebih karena dari sinilah HAM mendapatkan pengakuan yuridis . Berikut ini beberapa ketentuan pasal-pasal tentang Hak Asasai Manusia dalam  Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi Manusia  PBB, yaitu :

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai maratabat dan hah-hakyang sama. Merdeka dikaruniai akal dan budi serta hendaknya bergaul satu sam lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun ,misalnya bangsa, warnakulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain.asal-usul kebangsaan atau social, milik , kelahiran, atau status lainnya .
Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik , status hokum, dan status internasional Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka , yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintah sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya .
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan , kemerdekaan, dan keselamatan seseorang
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan ecara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan .
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusiapribadi di hadapan undang-undang di mana saja ia berada .
Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sam dari setiap perbedaan  yang  memperkosa pernyataan ini.
Beberapa ciri pokok Hak Asasi  Manusia,antara lain :  
-     Hak asasi  itu tidak diberikan atau diwariskan
      Melainkan melekat pada martabat kita sebagai
      manusia.
-             Hak Asasi itu berlaki untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin , asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik .
-             Hak asasi itu tidak boleh dilanggar . Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatai atau melanggar hak orang lain . Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

C. PENJABARAN HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakangi. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat adalah “monopluralis”susunan kodrat manusia adalah jasmani rohani,atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social,serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makluk tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding Father bangsa Indonesia,misalnya pernyataan Moh.Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut: “walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan,tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara,agar jangan sampai timbul Negara kekuasaan atau Machtstaat Negara  penindas”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945,dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pernyataan tentang “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhlik tuhan Yang Maha Esa.Dan diteruskan dengan kata-kata”..supaya berkehidupan Kebangsaan yang bebas...”berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama  sesuai dengan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pasal 18,adanya dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Tujuan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang bersifat formal tersebut mgandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya Indonesia memiliki cirri tujuan Negara hukum material,dalam rumusan tujuan Negara”…memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam  pembukaan UUD 1945 tersebut,maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya,terutama dalam dan melindungi hak-hak manusia para warganya,terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah,antara lain berkaitan dengan hak- hak asasi bidang social,politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.Adapun rincian hak- hak asasi manusia dalam pasal – pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut. Tercantum dalam BAB XA ( HAK ASASI MANUSIA) yang termuat beberapa pasal antara lain: Pasal 28 A, Pasal 28 B, Pasal 28 C, Pasal 28 D, Pasal 28 E, Pasal 28 F, Pasal 28 G, Pasal 28 H, Pasal 28 I, Pasal 28 J. Ketentuan pasal- pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam  Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, dan Pasal 11 (1) (2), Pasal 12, Pasal 13(1-2), Pasal 14 (1-2), Pasal 15(1-2), sampai dengan 30.

D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
            Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap Negara. Sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak – hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Penduduk dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan orang asing yang memiliki hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan orang asing hanya mempunyai hubungan sementara selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

2. Asas – asas Kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-soli
Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. Seseorang adalah warga negara B karena orangtuanya adalah warga negara B.
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.

3. Hak dan Kewajiban Warga negara menurut UUD 1945.
Pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 33 dan 34.

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan Negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaraan hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945.

b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Pertama : bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga – lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Kedua : bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing – masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia, yaitu :
1.      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3.      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.      Kekayaan Sumber Daya Alam
5.      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.      Kemungkinan timbulnya bencana perang.
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
        Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
        Rule of Law sangat diperlukan untuk negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
       Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip Rule of  Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
        Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang telah muncul sejak abad 19 di Eropa, negara hukum terjemahan dari Rule of Law.
B.   Saran
      Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hukum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Achmad Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma:Yogyakarta

Hardjowirogo,Marbangun.1997.Hak Asasi Manusia dalam Mekanisme-mekanisme Perintis.Padma:Bandung